You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemotongan kabel utilitas jati
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pergub Jaringan Utilitas Jadi Kunci Penataan Kabel Jakarta

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas yang telah disahkan DPRD DKI pada Desember 2025 lalu.

"Kami berharap Perda bisa segera ditindaklanjuti,"

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mendorong agar Pergub tersebut segera diterbitkan. Menurutnya, tanpa aturan teknis, Perda Jaringan Utilitas tidak akan berjalan efektif di lapangan.

“Kami berharap Perda yang sudah dihasilkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bapak Gubernur dalam bentuk Pergub. Karena Perda ini tidak akan ada 'giginya’ kalau tidak ada Pergub. Pergub-lah yang mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya, Rabu (4/3).

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Aziz menilai, kondisi kabel yang menjuntai di sejumlah ruas jalan di Jakarta saat ini sudah mengkhawatirkan, terutama saat musim hujan. Ia menyoroti banyaknya kabel yang tidak jelas kepemilikannya, khususnya dari penyedia layanan internet. Bahkan, tak sedikit kabel yang sudah tidak terpakai namun masih tergantung di udara.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

“Karena itu, kami mendorong agar Pergub segera dituntaskan sehingga seluruh jalan di Jakarta, terutama jalan protokol, tidak ada lagi kabel yang menjuntai,” tegasnya.

Lebih jauh, Aziz menekankan bahwa penataan kabel merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Selain faktor keamanan, aspek keindahan dan kerapian kota juga harus menjadi perhatian.

“Kalau kita ingin menjadi kota global, maka secara estetika juga harus siap. Tidak ada lagi kabel di atas. Semua tertata dan masuk ke bawah tanah sehingga terlihat lebih indah,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap Perda umumnya diberikan waktu maksimal satu hingga dua tahun untuk ditindaklanjuti melalui aturan turunan sebagai tahap pelaksanaan regulasi.

“Kita berikan waktu maksimum dua tahun. Tapi bukan berarti harus menunggu dua tahun. Kalau bisa segera ditindaklanjuti dengan Pergub tentu jauh lebih baik,” jelasnya.

Aziz menerangkan, penerbitan aturan turunan membutuhkan kesiapan anggaran dan teknis. Namun, ia optimistis Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memiliki komitmen untuk segera merealisasikan aturan tersebut.

“Saya kira Pak Gubernur punya perhatian besar terhadap hal ini. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan melalui Pergub-Pergubnya,” tandas Aziz.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye17518 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1562 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1085 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1030 personTiyo Surya Sakti