You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemotongan kabel utilitas jati
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pergub Jaringan Utilitas Jadi Kunci Penataan Kabel Jakarta

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas yang telah disahkan DPRD DKI pada Desember 2025 lalu.

"Kami berharap Perda bisa segera ditindaklanjuti,"

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mendorong agar Pergub tersebut segera diterbitkan. Menurutnya, tanpa aturan teknis, Perda Jaringan Utilitas tidak akan berjalan efektif di lapangan.

“Kami berharap Perda yang sudah dihasilkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bapak Gubernur dalam bentuk Pergub. Karena Perda ini tidak akan ada 'giginya’ kalau tidak ada Pergub. Pergub-lah yang mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya, Rabu (4/3).

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Aziz menilai, kondisi kabel yang menjuntai di sejumlah ruas jalan di Jakarta saat ini sudah mengkhawatirkan, terutama saat musim hujan. Ia menyoroti banyaknya kabel yang tidak jelas kepemilikannya, khususnya dari penyedia layanan internet. Bahkan, tak sedikit kabel yang sudah tidak terpakai namun masih tergantung di udara.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

“Karena itu, kami mendorong agar Pergub segera dituntaskan sehingga seluruh jalan di Jakarta, terutama jalan protokol, tidak ada lagi kabel yang menjuntai,” tegasnya.

Lebih jauh, Aziz menekankan bahwa penataan kabel merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Selain faktor keamanan, aspek keindahan dan kerapian kota juga harus menjadi perhatian.

“Kalau kita ingin menjadi kota global, maka secara estetika juga harus siap. Tidak ada lagi kabel di atas. Semua tertata dan masuk ke bawah tanah sehingga terlihat lebih indah,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap Perda umumnya diberikan waktu maksimal satu hingga dua tahun untuk ditindaklanjuti melalui aturan turunan sebagai tahap pelaksanaan regulasi.

“Kita berikan waktu maksimum dua tahun. Tapi bukan berarti harus menunggu dua tahun. Kalau bisa segera ditindaklanjuti dengan Pergub tentu jauh lebih baik,” jelasnya.

Aziz menerangkan, penerbitan aturan turunan membutuhkan kesiapan anggaran dan teknis. Namun, ia optimistis Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memiliki komitmen untuk segera merealisasikan aturan tersebut.

“Saya kira Pak Gubernur punya perhatian besar terhadap hal ini. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan melalui Pergub-Pergubnya,” tandas Aziz.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1638 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1202 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1023 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1018 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye924 personDessy Suciati